mendem batandos
Kamis, 12 April 2012
Rabu, 11 April 2012
Selamat Datang
Muktamar
Muhammadiyah ke-45 pada 2005 di Malang Jawa Timur telah menetapkan
revitalisasi Cabang dan Ranting sebagai salah satu prioritas Program
Konsolidasi Organisasi. Komitmen besar tersebut kemudian dilanjutkan
pada Muktamar ke-46 pada 2010 di Yogyakarta. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
akan melakukan pengembangan Cabang dan Ranting secara kuantitatif—
terbentuknya PCM di 70% jumlah kecamatan, dan terbentuknya PRM di 40%
jumlah desa—dan juga secara kualitatif dengan menghidupkan kepengurusan
Cabang dan Ranting yang mati, serta mengaktifkan Cabang dan Ranting yang
belum aktif. Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Muktamar ke-46 mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR), meskipun sesungguhnya tugas pembinaan Cabang dan Ranting adalah tugas yang melekat pada fungsi Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah. Lembaga ini dalam SK PP No. 170/2010 tentang Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahkan mewajibkan dibentuknya LPCR di tingkat Wilayah dan Daerah.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa LPCR adalah lembaga fasilitator yang bertugas melakukan pengondisian bagi pengembangan Cabang dan Ranting. LPCR tidak ditugasi untuk menghadirkan bidang kegiatan baru, melainkan membantu mewujudkan program-program yang sudah ada. Hubungan LPCR dengan Majelis dan Lembaga lain ibarat ‘katalisator’ dalam reaksi kimia atau ‘platform’ dalam program komputer: tidak memiliki tugas tersendiri, melainkan membantu elemen atau unit lain dapat menjalankan fungsinya dengan lebih maksimal.
Melalui Program dan Strategi Pengembangan Cabang dan Ranting, tugas LPCR terbagi ke dalam dua kelompok fungsi pengembangan Cabang dan Ranting, yaitu pengembangan kualitatif dan pengembangan kuantitatif. Berikut Program dan Strategi LPCR.
Senin, 02 April 2012
Langganan:
Komentar (Atom)